PENDAMPINGAN RE AKREDITASI PUSKESMAS CISADEA”
Kamis, 29 Agustus 2019
Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan puskesmas yang di lakukan oleh lembaga independen yang di berikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Agar Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan pendampingan oleh fasilitator yang kompeten agar puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis.
Tujuan pendampingan adalah agar puskesmas memenuhi standar akreditasi meliputi kegiatan penggalangan komitmen dan pengenalan awal standar dan instrumen akreditasi, pemahaman standar dan instrumen akreditasi, self assesment di lanjutkan dengan membahas hasil self assesment untuk di susun rencana aksi persiapan akreditasi,penyusunan dokumen akreditasi dan pelaksanaan dokumen akreditasi.
Puskesmas Cisadea pada tahun 2017 sudah berhasil melakukan akreditasi sengan hasil strata ” Lulus Madya ” . Pada tahun 2020 Puskesmas Cisadea akan melakukan akreditasi kembali.
Dengan adanya pendampingan ini ,semoga Puskesmas Cisadea mendapatkan hasil akreditasi yang jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.