Murid kelas 1 sampai dengan kelas 9 (SD/MI dan SMP/MTs) dan usia 7 -15 tahun diluar sekolah (pondok pesantren, panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standarĀ  di wilayah kerja tertentu dalam kurun waktu satu tahun ajaran pendidikan. Pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi : skrining kesehatan (penilaian status gizi, penilaian tanda vital, penilaian kesehatan gigi dan mulut dan penilaian ketajaman indera) dan tindak lanjut hasil skrining kesehatan