Setiap warga negara  usia  60 tahun atau lebih  yang mendapatkan skrining  kesehatan  sesuai standar  minimal 1 kali  pada kurun waktu satu tahun. Skrining meliputi :

  1. Pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut
  2. Pengukuran tekanan darah
  3. Pemeriksaan gula darah dan kolesterol.
  4. Pemeriksaan gangguan mental
  5. Pemeriksaan gangguan kognitif
  6. Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut

7.Anamnesa perilaku berisiko.