Setiap warga negara usia 60 tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali pada kurun waktu satu tahun. Skrining meliputi :
- Pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut
- Pengukuran tekanan darah
- Pemeriksaan gula darah dan kolesterol.
- Pemeriksaan gangguan mental
- Pemeriksaan gangguan kognitif
- Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut
7.Anamnesa perilaku berisiko.